Catatan Kecil Demokrasi 2009 II
Catatan Kecil Demokrasi 2009
(jilid II)
Oleh: H. Imam Buchori Cholil, SH.
Terasa sekali ada yang berbeda saat mata memandang sepanjang trotoar yang sudah mulai kembali rapi dan bersih. Betapa pepohonan di pinggir jalan bersih dari tempelan banner para caleg dg berbagai pose dan kalimat ajakan yang penuh dengan propaganda. Terasa sekali beda suasana perbincangan di warung kopi pinggir jalan, suasana kelompok kumpulan masyarakat di tingkat kampung maupun desa. Terasa sekali bedanya antara saat sebelum pelaksanaan Pemilu Legislatif pada 9 April 2009 yang lalu dengan sekarang waktu terlewati sudah 29 hari.
Masih segar dalam ingatan kita, bagaimana pekik kalimat yang bersahutan antara para caleg partai yang berjumlah 44 partai. 44 partai politik yang punya tujuan sama yaitu mencoba pengaruhi 110an juta suara rakyat Indonesia. 44 partai politik dengan masing-masing calon legislatifnya di tiga tingkatan mulai DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, semua berupaya meraih perolehan suara terbanyak dari dukungan para pemilih (baca: Rakyat). Di tambah lagi oleh suara hiruk pikuk para pendukung 44 partai dan sorak sorai para pendukung ribuan caleg. Ramai, bising, hingar-bingar, dan sekaligus membingungkan.
Sudah bukan hitungan jutaan lagi uang yang berputar dalam proses sosialisasi dan kampanye partai politik dan para calegnya, melainkan sudah pada angka milyaran bahkan trilyun uang itu mengalir dan berputar dalam bentuk ‘baleho’, banner, spanduk, sticker, bendera, serta biaya konsumsi dan transportasi para caleg, tim sukses dan pendukungnya.
Sementara suasana sosial masyarakat terbawah tidak punya waktu untuk berpikir jernih merenungi visi misi partai atau janji yang di umbar lewat para caleg. Masyarakat bagai tersihir oleh kebingungan akan hal yang masih abstrak (baca: Pemilu). Jangankan untuk menentukan pada partai apa dan caleg yang mana suaranya akan diberikan. Sedangkan cara untuk memberikan suaranya saja para pemilih masih bingung.
Sikap bingung, tertegun, apatis, dan akumulasi kekecewaan terhadap sikap dari para wakil rakyat dan pemerintah selama ini adalah bagaikan seporsi gado-gado yang terhidang di depan mata. Ditambah lagi banyaknya calon dari lingkaran keluarga para elit dan tokoh di tingkat kecamatan hingga pedesaan, serta ketatnya persaingan antar caleg. Hingga kemudian dalam satu keluarga saja hak suara mereka masih kurang untuk dibagi pada para caleg yang masih dalam ikatan family.
Dengan nada optimis KPU berkata : “Tingkat kesalahan pemilih menurut simulasi yang diadakan paling tinggi hanya 10%”. Luar biasa, ini kalimat yang sangat tergesa-gesa dan terkesan penuh percaya diri, melihat fenomena yang terjadi pada pileg 2009. Dan ketika hari H pelaksanaan berlangsung apa yang terjadi ? kesalahan pertama yang terjadi bukan di tingkat pemilih (baca:Rakyat) tapi adalah banyak tertukarnya kertas surat suara antar daerah pemilihan yang itu berarti murni kesalahan pelaksana pemilu (baca:KPU).
Ditambah lagi belum memadainya SDM para pelaksana pemilu di tingkatan terbawah. Aturan regulasi yang belum tersosialisasikan secara merata bahkan di internal pelaksana sekalipun. Bisa ditebak, yang terjadi adalah semrawutnya proses penghitungan mulai dari tingkatan TPS, PPK (Panitia Pemilu Kecamatan), hingga KPU Kabupaten/Kota.
Proses penghitungan surat suara DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten memakan waktu yang sangat lama, bayangkan dalam satu TPS dengan Hak pilih 400 orang saja, surat suara yang harus di hitung adalah 400 x 4 = 1600 surat suara. Kita asumsikan penghitungan satu surat suara yang benar memakan waktu 15 detik berarti waktu yang dibutuhkan untuk menghitung seluruh surat suara itu adalah 1600 x 15 = 24.000 detik atau sama dengan 400 menit yang berarti sekitar 6 jam kalau nonstop tanpa istirahat. Disinilah proses terjadinya kesemrawutan bermula. Ketika proses penghitungan dimulai dari surat suara DPRD Kabupaten/Kota terlebih dahulu dan berlangsung hingga malam hari, kertas rekapan hasil suara berupa berita acara formulir C yang menjadi hak saksi dari masing-masing peserta pemilu tidak diberikan seketika itu juga, maka segala kemungkinan bisa terjadi. Alasan panitia pelaksana di tingkat TPS formulir C akan di berikan keesokan harinya kepada saksi karena belum selesai malam itu. Proses ini masih hanya untuk hasil suara DPRD Kabupaten/Kota saja, belum lagi hasil suara untuk DPRD Propinsi, DPR dan DPD.
Sekali lagi, ‘Luar Biasa’, hasil akhir dari sebuah upaya, biaya dan kerja keras selama beberapa bulan dari Partai Politik dan Ribuan para Caleg hanya tergantung dari tangan dan pena para panitia pelaksana pemilu mulai tingkatan TPS, desa, dan PPK, bukan dari hasil pilihan Para Pemilih (baca:Rakyat).
Ketersediaan waktu untuk sebuah proses pelaksanaan pemilihan dan penghitungan tidak dipertimbangkan secara matang sejak awal penentuan regulasi dan aturan oleh Pelaksana Pemilu (baca:KPU). Maka yang terjadi adalah :
- Betapa biaya yang di keluarkan oleh partai dan para caleg menjadi sia-sia hanya karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
- Betapa lalu mengundang sebuah persoalan sosial di tengah masyarakat karena suara dukungan mereka menjadi tidak jelas hasilnya.
- Betapa ironisnya para caleg yg hanya bermain di ending permainan dg mengutak atik angka perolehan bersama para pelaksana pemilu, berhasil meraih jabatan ‘WAKIL RAKYAT’ dg cara memanipulasi ‘SUARA RAKYAT’
* * * * * * *
NB: Sampai kapan situasi pencederaan Demokrasi ini akan Terjadi ? Wallahu a’lam….
Terakhir Diperbaharui (Minggu, 27 Desember 2009 17:34)



















HEADER
ra imam. mohon lagu dari putra buana yg berbau cabul segera di respon
isinya bener2 cabul. saya kaget pas pulkam kmarin, banyak anak kecil yg menyanyikan lgau itu. bahkan mereka dari kls 1 SD. ponakan saya yg masih kecil skalipun ikut2an
isinya tentang seorang laki2 tua yg mengajak perempuan untuk berhubungan
karena dia merasa dlm 1 jam masih sanggup melakukan
kmudian si perempuan jaab "tdk mungkin paling 1menit sudah kao"
penyanyinya bpk sukkur dan siapa gitu.
mohon di tindak lanjuti ya ra imam
RSS